Kades kupal Tidak Layak.di berikan penghargaan Tokoh Masarakat dan Tokoh Pemuda Mendesak Bupati Halsel copot Sanusi Lariyaga,
Warga dan Tokoh masarakat desa Kupal menyampaikan permohonan resmi agar Bapak Bupati Ali Basam Kasuba segera mengambil langkah hukum untuk mengevaluasi kades kupal.yang terjaring Rajia di Tempat hiburan MLM Tempat yang Sebenarnya Tidak Layak untuk Seorang Pimpinan Desa.
Bupati Halmahera Selatan Ali Basam Kasuba di desak segra.mencopot Saudara Sanusi Lariyaga dari jabatan Kepala Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.karna memberikan contoh dan teladan yang tidak baik ,
ALASAN DAN DASAR PERMOHONAN WARGA DAN TOKOH MASARAKAT SERTA TOKOH AGAMA DESA KUPAL
Berdasarkan pengamatan langsung dan kenyataan yang terjadi di tengah masyarakat, kami menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar permohonan ini:
Perilaku dan Tingkah Laku Tidak Layak Seorang Pimpinan Desa .
Sejak menjabat, perilaku Saudara Sanusi Lariyaga tidak mencerminkan sikap, martabat, dan keteladanan dan penghargaan seorang pemimpin desa. Berdasarkan fakta yang diketahui secara luas oleh masyarakat, beliau memiliki kebiasaan yang sangat tidak pantas Di tiru kades kades lain.di Halmahera Selatan.
tidakan tidak terpuji, yaitu di mata masyarakat penghargaan cuma topeng untuk menutupi prilaku buruk menurut seorang warga setempat ketika ngobrol dengan Tim infestigasi media molokunews Com .
hampir setiap malam menghabiskan waktunya berada di berbagai tempat hiburan atau kafe yang ada di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Perilaku ini sangat bertentangan dengan norma kesusilaan, norma agama, serta aturan etika jabatan Kepala Desa, sehingga merusak wibawa dan citra pemerintahan desa di mata masyarakat.
Mengabaikan Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab
Sebagai pemimpin tertinggi di tingkat desa, Kepala Desa seharusnya memprioritaskan waktu, tenaga, dan pikiran untuk melayani masyarakat, merencanakan pembangunan, serta menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
Namun, dengan kebiasaan yang disebutkan di atas, beliau tidak hadir di tempat tugas, jarang melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat, dan tidak memperhatikan kepentingan umum. Hal ini menyebabkan pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat dan berjalan tidak efektif.
Melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan:
Perilaku dan tindakan tersebut di atas jelas melanggar ketentuan yang tercantum dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
khususnya pasal yang mengatur kewajiban Kepala Desa serta alasan pemberhentian Kepala Desa karena melakukan pelanggaran berat atau tidak melaksanakan kewajiban dan tugasnya.
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur tentang tata tertib, etika, dan disiplin kerja bagi pejabat pemerintahan desa.
Hilangnya Kepercayaan Masyarakat Desa kupal
Akibat tindakan dan perilaku yang terus-menerus dilakukan tersebut, kami selaku warga Desa Kupal, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama sudah tidak lagi memiliki kepercayaan dan harapan agar Saudara Sanusi Larilaga sebagai pimpinan.Desa kupal ,
Kbiro Halsel:Aswad
INFESTIGASI :RUSLAN.W
Editor Tayangan Media Ismito MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
