🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
12 Mei 2026
Koalisi Sipil Desak Kapolda Baru Untuk Mengefaluwasi Kerja Kapolres Halmahera Selatan Jangan Tebang Pilih Tindak Tambang Ilegal Kusubibi Tapi Abaikan IPR Bodong Di Desa Anggai
Maluku Utara – Halmahera Selatan, 12 Mei 2026 – Sejumlah organisasi sipil dan keterwakilan masyarakat lingkar tambang mendesak Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, untuk bersikap adil dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.
Aparat kepolisian diminta tidak tebang pilih dengan hanya fokus pada penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi dan Kubung, sementara membiarkan kasus dugaan izin bodong di Desa Anggai, Kecamatan Obi, mandek tanpa kepastian hukum
Belakangan ini, Polres Halsel gencar melakukan operasi penutupan dan pemasangan garis polisi (police line) terhadap puluhan tromol emas ilegal di Kusubibi Namun, langkah responsif ini berbanding terbalik dengan penanganan kasus dugaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bodong di Desa Anggai atas nama terlapor Hasan Hanafi.
Padahal, laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Halsel sejak April 2026 lalu. Ini disebut Hukum Tebang pilih
Kualisi Masarakat Sipil Mendesak Kapolda Baru, Segra Mengirim Tim infestigasi untuk mengusut Tuntas Kasus Lahan Yang tidak Memiliki WPR Di Desa Anggai kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Tersbut ,
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Hasan Hanafi dinilai berjalan di tempat setelah terlapor dan Dinas Terkait diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Halsel.
Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menilai sikap lamban kepolisian ini mencederai keadilan publik dan menguatkan kecurigaan adanya perlakuan khusus atau tebang pilih dalam penegakan hukum tindak pidana pertambangan.
“Kami mendukung penuh penertiban tambang ilegal di Pulau Bacan. Namun, Kapolres Halsel tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang nyata di depan mata di Desa Anggai, Obi,” tegas perwakilan koalisi sipil Adi H Adam .
“Bagaimana mungkin terlapor dan Dinas terkait yang sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi belum juga dijemput paksa? Jangan sampai operasi di Kusubibi hanya dijadikan panggung pencitraan untuk mengalihkan isu dari kasus IPR bodong di Anggai
Kasus dugaan IPR bodong di Desa Anggai mencuat setelah adanya indikasi kuat bahwa dokumen izin yang dikantongi terlapor terbit tanpa adanya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sah dari Kementerian ESDM.
Meskipun pihak terlapor melalui LSM pendukungnya sempat mengeklaim bahwa izin mereka legal dan terdaftar di Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, keabsahan koordinat wilayah operasional mereka tetap cacat hukum jika tidak berbasis WPR
KAPOLDA MALUKU UTARA YANG BARU DIDESAK SEGRA MENGEFALUASI KERJA KAPOLRES HALSEL.
Oleh karena itu, masyarakat dan koalisi sipil menuntut Polres Halmahera Selatan untuk segera:
1. Melakukan jemput paksa atau tindakan tegas hukum lainnya terhadap Hasan Hanafi dan Dinas Terkait yang telah mengabaikan dua kali panggilan penyidik.
2. Mengusut tuntas dugaan mafia perizinan di balik terbitnya IPR yang diduga kuat berada di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sah di Desa Anggai.
3. Menerapkan keadilan hukum yang setara, tanpa membeda-bedakan wilayah operasi pertambangan di Halmahera Selatan
Masyarakat Halmahera Selatan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan lingkungan di Bumi Saruma. Kaperwil (AS)
EDITOR Tayangan Media ISMito MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
