Legalisasi Tambang Rakyat Malut Resmi Berlaku, Tiga Desa di Halsel Masuk WPR Solusi atau Celah Baru?
HALMAHERA SELATAN, 7 Mei 2026 – Pemerintah akhirnya mengunci arah baru tata kelola tambang rakyat di Maluku Utara.
Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2026, tiga desa di Halmahera Selatan ,Anggai (Kecamatan Obi), Manatahan (Obi Barat), dan Kusubibi (Bacan Barat),resmi ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kebijakan ini diproyeksikan sebagai “jalan tengah” antara penertiban tambang ilegal dan perlindungan mata pencaharian masyarakat.
Namun di balik euforia legalisasi, publik mulai mempertanyakan: apakah ini benar solusi, atau justru membuka ruang baru bagi praktik lama yang dibungkus aturan?
Legalisasi yang Ditunggu, Sekaligus Dicurigai
Penetapan WPR memberi payung hukum bagi masyarakat untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sesuatu yang selama ini menjadi batu sandungan utama.
Aktivitas tambang yang sebelumnya berstatus ilegal kini berpeluang masuk ke jalur resmi.
Namun, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa legalisasi kerap tidak otomatis memutus mata rantai praktik “biaya siluman” dalam pengurusan izin. Kekhawatiran itu kembali mencuat, terutama di wilayah yang sebelumnya telah disorot terkait dugaan pungutan dalam pengurusan izin tambang.
“Kalau sistem pengawasan lemah, legalisasi hanya jadi pintu masuk permainan baru,” ujar salah satu sumber lokal yang enggan disebutkan namanya.
Tiga Janji Besar Pemerintah
Dalam Kepmen tersebut, pemerintah mengusung tiga pilar utama:
Kepastian hukum bagi penambang rakyat melalui mekanisme IPR
Zonasi ketat berbasis koordinat untuk mencegah konflik lahan
Pengelolaan berkelanjutan dengan pendekatan ramah lingkungan
Di atas kertas, konsep ini tampak ideal. Namun implementasi di lapangan kerap menjadi titik lemah, terutama dalam pengawasan dan pendampingan teknis.
PR Besar: Pengawasan dan Lingkungan
Penetapan WPR juga membawa konsekuensi serius. Aktivitas tambang rakyat yang sebelumnya sporadis kini berpotensi meningkat secara masif.
Tanpa kontrol ketat, risiko kerusakan lingkungan—mulai dari pencemaran air hingga degradasi hutan—bisa semakin tak terkendali.
Pemerintah daerah dituntut tidak sekadar menjadi “penonton administratif”. Peran aktif dalam membentuk koperasi, mengawasi distribusi izin, hingga memastikan praktik tambang ramah lingkungan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Antara Harapan dan Ancaman
Bagi masyarakat, kebijakan ini jelas membawa harapan: bekerja tanpa takut dikejar aparat, serta peluang peningkatan ekonomi yang lebih stabil. Namun di sisi lain, bayang-bayang konflik lahan, permainan izin, dan kerusakan lingkungan masih menghantui.
“Ini bukan sekadar soal legal atau ilegal. Ini soal siapa yang benar-benar diuntungkan,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Kini, bola ada di tangan pemerintah dan aparat pengawas. Jika tidak dikelola dengan transparan dan tegas, Kepmen ini berpotensi hanya menjadi legitimasi baru bagi persoalan lama.
Apakah WPR akan menjadi solusi nyata bagi rakyat, atau justru membuka babak baru persoalan tambang di Halmahera Selatan? Waktu yang akan menjawab.
INFESTIGASI RUSLAN.W
REDAKSI EDITOR MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
