🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
Senin 23 Maret 2026
Pimpinan Redaksi Media Molokunews Ketika menKonfirmasi Kapolsek Obi Lewat Fia Telpon.
Anggai kecamatan Obi -Hasan Hanafi dan Ayub Mangkir ke Dua Kali atas Panggilan Dugaan Tindak Pidana PENGANCAMAN dan PEMERASAN serta Hasan Hanafi Melanggar Amar putasan yang sudah putusan inkra dalam perkara sengketa tanah terkait cabutan tanah 20% di Pengadilan Negeri (PN) Labuha..
KEPOLISIAN POLSEK OBI KABUPATEN HALMAHERAH SELATAN HARUS MENGAMBIL LANGKH HUKUM YANG PSTI SUPYA ADA EFK JERH DALAM KASUS PENGANCAMN TERSBUT
Dalam hukum acara pidana di Indonesia, jika terlapor atau saksi (dalam hal ini Hasan Hanfi dan Ayub) sudah mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk melakukan upaya pemanggilan paksa.
sesuai pantauan awak media di lapangan
Hasan Hanafi dan Ayub benar benar ada di desa Anggai, sejak panggilan pertama hingga panggilan kedua, serta terlihat masih sempat hadir dalam shalat Idul Fitri di Mesjid Dusun Barat Desa Anggai.
konsekuensi hukum dan langkah yang biasanya diambil oleh pihak kepolisian:
1. Perintah Membawa (Jemput Paksa)
Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, seseorang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Jika ia tidak datang setelah dua kali pemanggilan, penyidik dapat mengeluarkan surat perintah kepada petugas untuk membawa atau menjemput paksa orang tersebut guna menjalani pemeriksaan.
2. Ancaman Pidana Menolak Panggilan
Mangkir dari panggilan polisi secara sengaja dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Berdasarkan Pasal 224 ayat (1) KUHP, seseorang yang dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa namun dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya dapat diancam:
Pidana penjara paling lama 9 bulan (untuk perkara pidana).
Selain itu, jika mereka melakukan perlawanan saat akan dijemput, mereka dapat dijerat Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.( A.S)
SETIAP WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA HARUS MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM KASUS PENGANCAMN ADALAH MURNI MELANGGAR HUKUM.
KBIRO HALSEL :ASWAD
INFESTIGASI :RUSA.SLAN.W
REDAKSI-EDITOR-MEDIA :MITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
