🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
LSM.KCBI Lembaga Sosial Masrarkat kemilau Cahaya Bangsa Indonesia melihat Dasar Penetapan IPR Hasan Hanafi yang di tuangkan dalam Surat. /21/3/2026/.0Bi Anggai Halmahera Selatan
Keputasan Nomor :
502/01/DPMPTSP/IPR/I/2023,. Menggunakan dasar WPR yang di terbitkan Kementrian ESDM No. 114.K/MB.01/MEM.B/2022.
Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan. Area di Halmahera Selatan Desa Anggai.Dalam Penetapan WPR. Dan IPR terdapat Peta dan titik Kordinat, selebaran Kordinat tersebut sbb :
1. Blok WPR: Rentang Kordinat : Bujur Timur 127°44.20″ s/d ‘127°45.10″ Lintang Selatan -1°24.15″ ‘s/d -1°24.15″ Luasan sekitar 25 Hektar.
2. Blok IPR Hasan Hanafi rentang Kordinat Bujur Timur 127°43’55.95″ s/d 127°43’31.95″ . Lintang selatan -1°21’32.14″ s/d -1°21’39.77″
Dasar Penyusunan Dokumen UPL-UKL sesuai pada Halaman II-3. Legalitas di ambil dari perizinan yang telah Hasan Hanafi miliki diantaranya ;
1. SK Bupati Halmahera Selatan No. 22 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di deaa Anggai.
2. Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara Nomor : 502/1/DPMPTSP/1/2023 tentang Persetujuan PERPANJANGAN Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kepada masyarakat Hasan Hanafi seluas 5 Hektar
Kasus utama :
Bahwa IPR Melalui DPMPTSP Provinsi Malut dan Dokumen UKL-UPL melalui Tim Penyusun,. Namun, dalam implementasinya diduga terdapat tidak sesuaian yaitu
1. Kordinat IPR Hasan Hanafi TIDAK BERADA DIDALAM Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kementrian ESDM
2. Dokumen UKL-UPL tidak merujuk pada WPR ESDM Pusat yg menjadi dasar terbitnya IPR.
3. Dokumen UKL-UPL menggunakan dasar Izin PERPANJANGAN, IPR Hasan Hanafi , sedangkan IPR Hasan Hanafi, baru satu kali terbit di tahun 2023 Januari.
kasus/Pelanggaran Fatal lainnya, sesuai Fakta lapangan yang di lakukan Hasan Hanafi dalam kegiatan penambangan tidak/tanpa mengantongi Izin PPKH. di antaranya :
1. Kegiatan Penambangan di lakukan sejak April 2023 (IPR terbit Januari 2023) Hingga februari 2025. dan berlanjut hingga saat ini Maret 2026.
2. PPKH Hasan Hanafi di terbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Malut, pada tanggal 28 februari 2025 Nomor 500.16.7.2/1.1/ DPMPTSP/PPKH/II/2025
3. Luasan IPR Hahan Hanafi seluas 5 Hektar. Didalamnya terdapat 100% kawasan Hutan (HPK)
Diduga Kegiatan PETI pada Kawasan Hutan yang di lakukan Hasan Hanafi di Bulan April tahun 2023 sampai Februari 2025, Meskipun memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kegiatan tersebut tetap dianggap ilegal jika belum mengantongi PPKH dari Pemerintah/Dinas terkait.
Maka dari itu LSM KCBI Halmahera Selatan Akan mengawal kasus ini Sampai ke Ranah Hukum.
Dugaan tersebut Suda Jelas Ujar Ketua LSM KCBI Ruslan ketika di temui Awak media , pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (A.S.) KABIRO HALSEL-ASWAD
INFESTIGASI RUSLAN W
EDITOR TAYANGAN MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
