🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
Rabu 11 Maret 2026
Obi, Halmahera Selatan – tokoh masyarakat Desa Anggai dan pemuda desa Anggai menuntut penjelasan rinci terkait izin usaha pertambangan yang diterbitkan atas nama Hasan Hanafi.
Sorotan utama masyarakat adalah perihal Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang digunakan oleh Hasan Hanafi.
Menurut informasi, IPR Hasan Hanafi diterbitkan berdasarkan SK IPR 2023 dengan luas maksimal 10 hektar, sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Namun, masyarakat mempertanyakan WPR yang digunakan, terutama mengenai tahun terbit dan kesesuaiannya dengan lokasi tambang.
Tokoh Pemuda dan tokoh Masyarakat Desa Anggai menyoroti adanya perbedaan regulasi antara UU lama dan UU baru.
UU Nomor 4 Tahun 2009 membatasi luas IPR perorangan hanya sekitar 5 hektar, sementara IPR Hasan Hanafi menggunakan dasar UU Nomor 3 Tahun 2020, yang baru diusulkan pada Desember 2025 seluas 500 hektar.
Tokoh masyarakat dan Tokoh pemuda menyatakan, “Kami ingin penjelasan yang jelas dan transparan mengenai izin ini. Apakah penggunaan WPR oleh Hasan Hanafi sesuai prosedur, dan mengapa luas izin melebihi ketentuan UU lama.”
Tokoh Pemuda dan tokoh Masyarakat Desa Anggai menegaskan akan mendesak Dinas Pertambangan dan Energi serta instansi terkait untuk meninjau kembali izin tersebut.
Desakan ini muncul untuk memastikan legalitas dan kesesuaian izin usaha dengan peraturan yang berlaku, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat setempat.
Pemerintah desa hingga saat ini masih menunggu klarifikasi resmi terkait tanggal penerbitan WPR dan kesesuaian luas IPR Hasan Hanafi dengan peraturan yang berlaku.
KABIRO HALSEL-ASWAD
INFESTIGASI:RUSLAN W
REDAKSI EDITOR MEDIA MITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
