🇲🇨-MOLOKUNEWS.COM-🇲🇨
Selasa 10 Maret 2026
HALMAHERA SELATAN – Kepolisian mengungkap bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Hasan Hanafi di Desa Anggai, Kecamatan Obi,
Kabupaten Halmahera Selatan, diduga tidak memiliki kelengkapan izin sebagaimana yang dipersyaratkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kompol A.ketika di hubungin Melalui Via Telpon. yang bersangkutan menjelaskan bahwa Hasan Hanafi hanya mengantongi (IPR ) Sementara untuk kewenangan pengelolaan wilayah pertambangan, yang bersangkutan tidak memiliki (WPR) Wilayah Pertambangan Rakyat.
Menurut Kompol A.Yang juga pernah menangani kasus Hasan Hanafi di Krimsus Polda Maluku Utara Tersebut menurutnya keberadaan izin tersebut belum cukup untuk melaksanakan kegiatan pertambangan secara sah di wilayah tersebut.
Yang bersangkutan hanya memiliki IPR, sementara WPR sebagai kewenangan pengelolaan wilayah pertambangan tidak dimiliki,” jelas Kompol A.ketika di hubungin Via Telpon WA oleh Awak Media molokunews,
Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan di Desa Anggai belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait aktivitas pertambangan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan tanpa izin lengkap berpotensi menimbulkan dampak hukum .
Masarakat Desa Anggai mendesak penyidik Krimsus Polda Maluku Utara menginfestigasi ijin Hasan Hanafi yang meresahkan para pekerja tambang Rakyat di desa Anggai Tersebut,Dan menutup Semua kegiatan Hasan di wilayah tersebut.
Kabiro Halsel Aswad
INFESTIGASI:RUSLAN W
REDAKSI-EDITOR MEDIA MITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
