🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
Selasa 10 Maret 2026
Anggai kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan – Seharusnya Kewajiban pokok Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) didasarkan pada penegakan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. di antaranya :
1. Penindakan Hukum (Represif)
2. Penyidikan dan Penyitaan Alat Bukti.
3. Tindakan Preventif (Pencegahan):
4. Pengamanan Rantai Pasok Ilegal:
5. Koordinasi Lintas Sektoral:
Kewajiban APH ini didasarkan pada Pasal 158 UU Minerba, yang menekankan bahwa pertambangan harus memiliki izin resmi untuk memastikan kepatuhan keselamatan pertambangan dan pelestarian lingkungan.
Dimana yang Hasan Hanafi klaim, dia mengantongi perizinan berupa : IPR, Izin Lingkunan, IPKKH dan Izin lainya., itu semua Arsip/ perizinannya ada di tangan/diketahui APH ( Aparat Penegak Hukum) terutama Polda Malut dan mereka mengetahui ,bahwa Izin Izin tersebut tidak didasari Izin Awal Berupa Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Disini Kami Masyarakat Tambang Rakyat Desa Anggai Menduga Keras Bahwa seluruh Aktifitas PETI Saudara Hasan Hanafi di lindungi oleh APH terutama pihak Pelaksana Hukum Polda Malut.
Sedangkan sudah di tegaskan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba pada Pasal 1 angka 32 menegaskan. Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat. IPR HANYA DIBERIKAN JIKA BERADA DI DALAM WPR,
Tapi mala sebaliknya sudah 3 Tahun berjalan sejak 2023 hingga saat ini, Ada dimana tugas pokok APH terkat fungsi kontronnya. sehingga PETI Hasan Hanafi berjalan hingga saat ini.
Kabiro Halsel Aswad
INFESTIGASI:RUSLAN W
REDAKSI EDITOR MEDIA MITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
