🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
9 Maret 2026
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat dan mengguncang ruang publik di Kabupaten Halmahera Selatan.
Kegiatan retret kepala desa se-Halmahera Selatan yang digelar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor kini menjadi sorotan serius, bahkan disebut telah bergulir hingga tahap penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut), Senin (9/3/2026).
Berdasarkan informasi dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya, serta penyusurann Awak media. kegiatan tersebut diduga menyedot anggaran hingga Rp6,2 miliar.
Angka itu berasal dari instruksi penyetoran sebesar Rp25 juta per desa dari sekitar 249 desa di wilayah Halmahera Selatan.
Jika dikalkulasikan, total dana yang terkumpul mendekati Rp6,2 miliar. Jumlah tersebut dinilai fantastis dan memicu kemarahan publik karena diduga bersumber dari anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa mekanisme pengumpulan dana diduga tidak melalui prosedur formal sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan Dana Desa.
Kegiatan tersebut disebut tidak dibahas secara terbuka dalam musyawarah desa (musdes) dan tidak tercantum secara transparan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Bahkan, dugaan yang berkembang mengarah pada pola yang terorganisir, di mana para kepala desa disebut menerima instruksi secara terpusat untuk menyetor dana tanpa adanya ruang keberatan.
Ironisnya, kegiatan retret tersebut disebut diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan bersama tim 10 yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) setempat.
Publik kini mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut serta dasar hukum penggunaan Dana Desa untuk agenda yang dilaksanakan di luar daerah.
Belum reda sorotan terkait dugaan pungutan Rp25 juta per desa, muncul pula informasi mengenai pungutan tambahan melalui skema insentif desa. Sebanyak 50 kepala desa disebut diminta menyetor Rp3 juta per desa, dengan total mencapai Rp150 juta.
Dana tersebut diduga dikumpulkan setelah berkas penyelidikan disebut telah masuk ke Kejati Maluku Utara.
Isu yang berkembang di lapangan menyebut pungutan itu sebagai upaya meredam perkara yang oleh sebagian pihak disebut sebagai “uang tutup mulut”.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana. Pasalnya, secara regulatif kegiatan retret kepala desa tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penguatan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan ekstrem, serta pembangunan infrastruktur desa.
Selain itu, setiap penggunaan Dana Desa wajib melalui musyawarah desa dan tercantum secara transparan dalam dokumen APBDes. Tanpa melalui tahapan tersebut, penggunaan anggaran berpotensi menjadi pelanggaran serius.
Apalagi jika dalam prosesnya ditemukan unsur kerugian negara, maka kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang berpotensi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
_________________________________
IJIN RUANG KLARIFIKASI BERITA
Sampai berita ini di turunkan belum ada Tanggapan dari instansi Terkait
____________________________________
KABIRO HALSEL-ASWAD
INFESTIGASI:RUSLAN W
REDAKSI-EDITOR MEDIA: MITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
