🇲🇨-MOLOKUNEWS.COM-🇲🇨
7 Maret 2026
Hasan Hanafi Perna melakukan Penambangan Tanpa Izin dari Pihak Pemilik IUP PT Amazing Tabara dan Melakukan Penambangan Tanpa Izin di Luar IPR, di tahun 2022.
Kasusnya Ditangani Langsung Oleh Tim Krimsus IV Polda Malut ,’Dengan PETI tersebut Krimsus Polda Malut memberhentikan paksa kegiatan Iligal Mining pada waktu itu dan di proses Hukum serta menyita seluruh Peralatan Penambangan untuk Barang Bukti ( BB) Di Tahun 2022 Tersebut .
Tapi anehnya Saudara Hasan Hanafi tidak perna merasa jera dan takut hingga saat ini, sejak 2023 hingga sekarang masih tetap melakukan praktek ilegal Mining tersebut yakni :
1.terhadap Penambang dan pemilik Lobang untuk mendapatkan cabutan tanah 20% yang di lakukan saudara (Hasan Hanafi). Dengan cara Pemaksaan, dan kekerasanÂ
2. Melakukan Penambangan kembali di wilayah yang sama dengan modus menggunakan perizinan Bodong,/ASPAL (Asli Tapi Palsu ) yang diduga kuat perizinan IPR tersebut tanpa Izin WPR.
3. Kendati dengan dasar Perizinan Yang tidak sesuai kaidah/syarat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba, Hasan Hanafi tetap melakukan Penambangan mulai dari Ekspoltasi, pengolahan sistim mercuri dan zinida, Pemurnian hingga penjualan.
Tindakan ini diduga kuat di lindungi oleh oknum oknum yang punya jabatan strategis di pemerintahan dan APH(Aparat Penegak Hukum).
dan dugan kuat lainnya ,’telah terjadi Money laundering (pencucian uang) oleh Pihak yang berkepentingan didalamnya.
Dengan Adanya Hal tersebut yang di lakukan Saudara Hasan Hanafi, Kami Masyarakat Tambang Rakyat Desa Anggai sangat Merasa Resa dengan apa yang dilakukan Saudara Hasan Hanafi Tersebut .
baik tindakan pemaksaan dan kekerasan cabutan 20% dan perlakuan lainnya terkait kegiatan penambangan didalam Prizinan Bodong Milik IPR Hasan Hanafi,.
Kami Masyarakat Tambang Rakyat Desa Anggai Sejak 2012 hingga saat ini 2026 kami tidak perna merasa bahwa ada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atas nama Saudara Hasan Hanafi.
kami hanya tau bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat yang di terbitkan Pemerintah yakni WPR Atas Nama Kelompok Masyarakat Tambang Desa Anggai ,’yang di Terbitkan Oleh Bupati Muhammad Kasuba pada tahun 2012
Dalam penerbitan Tersebut sebanyak 12 Blok WPR dengan Luasan Masing Masing 25 Hektar dan Setiap satu (1) WPR terdapat 5 IPR,. Dengan Nomenklatur IPRnya: Conto salah satu Izin Yang tertulis IPR Anggai Berstatus Satu,’ Dalam WPR ,’Tidak Seperti IPR Hasan Hanafi Tanpa menyebutkan Nama Didalam WPRnya.
dengan adanya UU baru Nomor 2 Tahun 2025 adalah perubahan keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang disahkan pada Februari 2025.
UU tersebut memperkuat Produk Perizinan Yang menggunakan uu nomor 4 2009 tentang minerba, seperti tersebut dalam uu nomor 2 tahun 2025 tentang minerba pada
Pasal 22A sbb :
1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin,’ tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal terdapat perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan, WPR tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
maka dengan itu kami Masyarakat Tambang Rakyat Desa Anggai Meminta Dengan Tegas Kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Mentri ESDM dan Mentri Tarkait lainya, Serta Kapolri Melalui Tim Krimsus Mabes Polri, Agar melakukan Penertiban sesegra mungkin
Masarakat Desa Anggai Berharap agar jangan terjadi polimik dan Praktek Iligal Mining atas Dugaan Izin IPR Bodong Antas Nama Hasan Hanafi Tersebut,
KBIRO (HALSEL ASWAD)
INFESTIGASI :(RUSLAN W)
REDAKSI EDITOR MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨Â
