🇲🇨-MOLOKUNEWS.COM-🇲🇨
IPR Diduga Tak Berdasar WPR, Aktivitas Tambang di Desa Anggai Picu Sorotan
4 Maret 2026
Polemik izin tambang di Desa Anggai kian memanas,
Masyarakat secara terbuka menantang Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menunjukkan dokumen resmi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang menjadi dasar terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Hasan Hanafi.
Desakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa IPR hanya dapat diterbitkan apabila berada di dalam wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR.
Tanpa WPR, penerbitan IPR dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Warga mempertanyakan mengapa hingga kini dokumen WPR yang dimaksud belum pernah dipublikasikan secara terbuka.
Mereka meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP, segera memberikan klarifikasi resmi.
Agil Karamaha, mantan Ketua Paguyuban Tambang Rakyat desa Anggai,menilai persoalan ini bukan sekadar administrasi.
Ia menduga terdapat kejanggalan dalam proses perizinan, mulai dari IPR, izin lingkungan, hingga izin penggunaan kawasan tertentu.
“Kalau benar tidak ada WPR, maka penerbitan IPR patut dipertanyakan. Ini menyangkut kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi,” tegasnya.
Sorotan juga mengarah pada lokasi aktivitas tambang yang disebut berada di bentangan sungai. Jika benar dilakukan tanpa izin khusus untuk kawasan tersebut, maka potensi pelanggaran dinilai semakin serius.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas Pemprov Malut. Mereka meminta pemerintah tidak berdiam diri dan segera membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan untuk menghindari spekulasi liar di tengah publik.
Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi, warga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polemik ini pun menjadi ujian komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola pertambangan yang transparan dan akuntabel di Maluku Utara. (Kabiro Halsel Aswad)
INFESTIGASI :(RUSLAN. W)
REDAKSI-EDITOR MEDIA MITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
