🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
19 Febuari 2026
Ketua LSM KANE Risal Sangaji dan Bos Tromol Sadam, serta Penambang Saudara Saen ,Buyung, Sadar ,dan Madi. diduga melakukan Pencurian Or Emas di majuan milik Agil dan Leonardo yang Suda Di Sepakati bersama kedua Belah pihak dengan Ibu LiLi
Pencurian Di lakukan di dalam Lobang/Pantongan Leonardo Khan jalur majuan kanan ketika Ditelusuri Oleh Saudara Agil sebanyak 700 karung Lebih ,sejak tanggal 9 Februari 2026 hingga saat ini..
tindakan Pencurian ,dan pengurusakan lobang dan jalur Milik Agil Tersebut, Suda di lakukan berulang ulang kali, sejak masih dalam Tahap sengketa hingga berlanjut pada posisi penyelesaian sengketa ,lubang ini Terus Di kuasai ,
Agil S Karmah Mejelaskan ,Pada tanggal 9 Februari 2026 telah terjadi kesepakatan damai kedua Belah pihak, dan terjadi penyelesaian sengketa antara Leonardo khan dan ibu Lili Daeng Manapi.
Para pihak yang Menyaksikan kesepakatan Mediasi Tersebut Adalah tokoh masyarakat dan pemerintah Desa (kades) kamarudin Tukang.
Setelah kesepakatan Mediasi Kedua Belah pihak tersebut pihak ibu lili langsung menginstruksikan kepada saudara Risal sangaji, Hadji Basra dan Kamarudin Tukang agar segera mengosongkan areal majuan Milik Agil Dan Dan Leonardo,
Sebelumnya Nama tiga orang tersebut Yaitu Risal Sangaji Hadiji Basra Kamarudin Tukang menguasai sepenuhnya atas perintah Awal belum Ada Mediasi bersama kedua Belah pihak ibu lili dan Leonardo Khan,
Dalam kesepakatan damai, dan penyelesaian sengketa kedua belah pihak bersepakat ,pembagian hak kelola sesuai yang tertuang dalam surat Surat Mediasi tersebut .
pada pasal 1 poin 2 yakni: untuk sebelah selatan menjadi hak kelolah milik pihak Leonardo dan untuk sebelah utara menjadi hak kelola pihak Ibu Lili ,.
Dan Terjadilah perintah langsung sekaligus instruksi dari ibu lili kepada Risal Sangaji, Haji Basra ,dan Kamarudin Tukang, untuk kosongkan Jalur/majuan milik Agil Subur di wilayah/areal pihak Leonardo.
dari tiga orang tersebut hanya dua orang yang mengindahkan perintah ibu LiLI Yaitu, Haji basra ,dan Kamarudin Tukang.
namun himbauan ibu LILI Tersebut Tidak Di indahkan Risal sangaji masih berisikeras Alyas menolak dan Menentang intruksi dari ibu lili , dengan Alasan Suda Mengatongi Surat Kuasa Dari Ibu LILI , Dan Seluruh Majuan Yang Barada Dalam lobang Tersebut Milik pribadinya, perkataan Tersebut Tidak Di Terima Pihak Agil , dan keluarganya karna mereka Suda Mengatongi Sepak Terjang Saudara Risal Sangaji , Yang di beri Gelar dalam bahasa Makian ( Bibudik Lalo ) Artinya (pembohong Besar )
Menurut Agil S karmah,dari tindakan tidak Menghargai itu Risal Sangaji terus menerus melakukan hal melawan hukum, Jalur lobang Mas majuan kanan milik Agil Subur karamaha Dan Leonardo Yang Seharusnya Suda Di kembalikan ibu Lili, hingga saat ini Masih di Kuasai Risal Sangaji Dengan Berdalih Atasnama Ketua LSM KANE ,
Jalur majuan milik Agil Subur didapat dari Hasil Pembelian serta pemberian hak milik Leonardo yg suda di Sepakati ibu Lili,
Menurut Agil Jalur Serta Lobang Tersebut Suda Beroperasi Selama 7 tahun lalu Sampai 19 Januari Risal Sangaji Mengatasnamakan PIMPINAN LSM KANE dan Merampas Lobang Dan Majuan milik Saudara Agil Tersebut,Dengan Alasan Surat Kuasa Suda Di ijinkan Camat Obi , Tanpa Ada Tandatangan Kades Anggai ,”Seharusnya Desa Harus Mengetahui , Kata Agil ketika Di konfirmasi Pimpinan Redaksi MOLOKUNEWSCOM
Agil mengurai dalam pembicaraan tersebut dalam Hak kepemilikan Leonardo Mengaku Majuan jalur lobang Mas Arah Kanan itu Milik Agil subur Karmah, dan itu Di benarkah oleh Bos Leonardo khan,” Pemilik Lubang Sah dari Hasil Pembelian , dan juga Dibenarkan pemerintah Desa Anggai adanya kwitansi pembelian di tahun 2018 tanggal 20 Bulan Agustus yang di tandatangani diatas metrai 600 ribu,
maka Dari Itu Dugaan Tindakan penyerobotan, pengerusakan dan Pencurian OR Matrial lobang Mas oleh Ketua LSM KANE Risal Sangaji dan kawan kawan di antaranya.
Bos Sadam (Pemilik Tromol Sekaligus Donatur), Saudara Saen, Buyung, Sadar, dan Madi Selaku Penambang, dari Dugaan Tersebut Risal Sangaji Cs. diikat di jerat dengan Pasal 476 Ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp. 900.000 juta. junto pasal 477 Pencurian dengan penipuan manipulasi Surat Kuasa serta pengrusakan Hak Milik Orang Lain dengan Ancaman penjara maksimal 7 Tahun.
Terkait dugaan Tindakan tersebut sudah di laporkan secara resmi,dan secara terpisa juga dilaporkan Dugaan Penganiyaan terhadap Agil Subur (Korban) oleh Ketua LSM KANE Risal Sangaji ,
Laporan masuk Polsek Obi. Rabu pukul 20.30 wit.
(Kabiro Halsel Aswad )
INFESTIGASI: RUSLAN W
REDAKSI-EDITOR MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
