🇲🇨MOLOKUNEWSCOM🇲🇨
16 Febuari 2026
(Rilisan Ibu Ning S.H)
Pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola sektor pertambangan, termasuk pada komoditas yang selama ini dikenal masyarakat sebagai “Galian C”.
Bagi para pelaku usaha maupun calon investor yang bergerak di bidang penambangan pasir, batu, kerikil, tanah urug, dan material sejenis, penting untuk memahami bahwa istilah dan regulasi terkait perizinan tersebut telah mengalami perubahan signifikan.
Secara hukum, istilah “Galian C” kini tidak lagi digunakan dalam sistem perizinan terbaru. Izin untuk kegiatan penambangan komoditas tersebut saat ini dikenal sebagai Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas Batuan.
Perubahan ini merupakan bagian dari reformasi regulasi di sektor mineral dan batubara yang bertujuan memperkuat kepastian hukum, pengawasan, serta praktik pertambangan yang berkelanjutan.
Memiliki IUP Batuan yang sah bukan lagi sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi keharusan mutlak.
Tanpa izin resmi, kegiatan penambangan dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Sanksi yang dapat dijatuhkan tidak hanya berupa penghentian paksa kegiatan operasional, tetapi juga ancaman pidana serta denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Legalitas melalui IUP memastikan usaha pertambangan berjalan dalam koridor hukum.
Selain memberikan kepastian usaha bagi pelaku bisnis, kepemilikan izin juga menjadi dasar untuk menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, termasuk kewajiban reklamasi, pengelolaan lingkungan, serta kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah.
Perubahan regulasi ini berlandaskan pada pembaruan undang-undang di sektor pertambangan.
Ketentuan lama seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahu 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang sebelumnya menjadi dasar hukum, telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba.
Selain itu, aturan pelaksana utamanya kini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan berlakunya regulasi baru tersebut, terjadi perubahan mendasar, termasuk dalam hal kewenangan penerbitan izin dan mekanisme pengajuan IUP.
Pemerintah pusat kini memegang peran yang lebih besar dalam proses perizinan, seiring dengan upaya penataan kembali tata kelola pertambangan agar lebih terintegrasi dan terkontrol.
Implikasi dari perubahan ini cukup luas. Pelaku usaha diwajibkan menyesuaikan seluruh dokumen perizinan, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), serta memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan yang lebih ketat.
Proses perizinan juga semakin terintegrasi secara elektronik melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama.
Para pengusaha yang telah lama beroperasi di sektor Galian C diimbau untuk segera memastikan bahwa izin yang dimiliki telah sesuai dengan nomenklatur dan ketentuan terbaru.
Sementara itu, bagi calon pelaku usaha, pemahaman menyeluruh terhadap regulasi baru menjadi langkah awal yang sangat penting sebelum memulai investasi.
Pembaruan regulasi ini pada dasarnya bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Dengan kepastian hukum yang lebih kuat dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kegiatan pertambangan batuan tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Kabiro Halut :(Ibu Ning kao)
REDAKSI EDITOR MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
