🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
5 Febuari 2026
Bacan Barat, Halmahera Selatan -Warga Desa Kusubibi mengungkapkan kekecewaan terhadap lambatnya proses Tipikor polres Halmahera Selatan dalam penanganan dugaan korupsi Dana Desa mantan Kepala Desa Kusubibi, Muhamad Abdul Fatah.
Dengan Nilai dugaan kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat mencapai Rp993 juta.
Namun hingga kini, menurut warga, hasil audit inspektorat tersebut sudah dilimpahkan ke Tipikor polres Halmahera Selatan Tapi sampai sat ini belum Di limpahkan ke Kejaksaan Halmahera Selatan,
Kata Seorang Warga Audit inspektorat sudah selesai ,Dan Suda Masuk di Tipikor Polres Halmahera Selatan Kenapa tidak dilimpahkan ke Kejaksaan supaya di proses Sesuai hukum? Ini menimbulkan pertanyaan besar,” kata warga Setempat
Warga juga menilai tindakan Tipikor Halmahera Selatan mencederai semangat pemberantasan korupsi, terutama dalam konteks pengawasan penggunaan dana desa yang dialokasikan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat desa kusubibi tersebut ,
Menurut Warga Dana desa untuk membangun dan menyejahterakan warga, bukan untuk dinikmati oknum Kades Jangan biarkan pelaku berkeliaran seakan tidak bersalah,” tegas warga kusubibi yg juga salah satu tokoh masyarakat di desa kusubibi tersebut
Masyarakat meminta Tipikor polres Halmahera Selatan Segera melimpah Laporan hasil pemeriksaan kades tersebut ke kejaksaan Halmahera Selatan.
Aparat Penegak hukum melindungi segera memproses kasus ini secara terbuka dan Transparan Mereka mendesak pemerintah daerah memberi perhatian serius terhadap persoalan ini ,
Sampai berita ini di turunkan belum ada tanggapan dari inspektorat Tipikor polres Halmahera, Selatan dan kejaksaan Terkait Kasus Mantan kades Kusubibi Tersebut , Kabiro Aswad
REDAKSI:Ruslan .W
REDAKSI-EDITOR MEDIA MITO MOLOKUNEWS.🇲🇨
