π²π¨-MOLOKUNEWS.COM-π²π¨
16 Januari 2026
Halmahera Selatan β Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Peristiwa tersebut berlangsung di Desa Tawa, Kecamatan Gane Barat, dan melibatkan seorang pria bernama Ibrahim yang diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, Rosna.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian KDRT tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIT. Ibrahim dilaporkan melakukan tindakan kekerasan fisik dengan cara memukul korban di dalam lingkungan rumah tangga mereka.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
Laporan resmi telah diterima oleh Polsek Babang dan saat ini kasus tersebut tengah dalam proses penanganan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pihak Polsek Babang membenarkan telah menerima laporan dugaan KDRT tersebut dan menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kronologi kejadian serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.
Sebagaimana diketahui, Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam UU Tersebut Pelaku KDRT dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan/atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang Berlaku .
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak berwajib.
Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi korban, mencegah kekerasan berulang, serta menjamin hak korban untuk memperoleh keadilan dan perlindungan di mataΒ hukum.
(kbiro Aswad)
(Infestigasi:Ruslan.W)
Redaksi-Editor Media Ismito MOLOKUNEWSCOM-π²π¨
