🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
15 Januari 2026
HALMAHERA SELATAN – Proses hukum yang sempat bergulir di Polres Halmahera Selatan resmi dihentikan setelah pelapor mengajukan pencabutan laporan secara sah dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikan pihak kepolisian dalam agenda hering bersama organisasi masyarakat Barah dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan.Rabu (14 /2026) kemarin
Ketua Barah, Adi Hi. Adam, kepada media ini menjelaskan bahwa dalam hearing tersebut pihak kepolisian menegaskan pencabutan laporan telah diajukan secara resmi oleh pelapor dan seluruh administrasi telah diterima serta diverifikasi sesuai ketentuan hukum.
“Dengan dicabutnya laporan tersebut, maka proses hukum yang sebelumnya berjalan dinyatakan dihentikan,” ujar Adi.
Meski demikian, Adi menegaskan bahwa keputusan pencabutan laporan merupakan hasil dari proses klarifikasi dan dialog terbuka, namun tidak serta-merta menghilangkan fungsi pengawasan publik.
“Kami menghormati keputusan hukum yang disampaikan langsung oleh KBO Reskrim dan Kanit Tipikor. Namun perlu kami tegaskan, Barah dan GPM Halsel tetap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kinerja Dinas PUPR dan seluruh OPD agar bekerja secara transparan dan tidak menyimpang,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Polres Halmahera Selatan memastikan bahwa pencabutan laporan dilakukan tanpa adanya unsur paksaan dan murni berdasarkan kehendak pelapor. Kepolisian juga menegaskan akan tetap membuka ruang bagi masyarakat apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran hukum baru.
Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan yang sempat dikaitkan dalam laporan tersebut menyatakan akan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi internal. Ia juga menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap pengawasan publik demi perbaikan tata kelola pemerintahan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Barah, Rustam, menyampaikan bahwa pihaknya juga menekan Polres Halmahera Selatan agar serius menuntaskan berbagai persoalan hukum lain yang saat ini masih ditangani.
“Masih banyak kasus dugaan korupsi yang belum sepenuhnya dituntaskan, termasuk temuan Inspektorat Halmahera Selatan terkait Dana Desa yang melibatkan hampir 200 kepala desa. Ini harus benar-benar diselesaikan,” tegas Rustam.
Senada dengan itu, Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, SH, menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa, kepolisian tidak perlu menunggu laporan resmi dari masyarakat.
“Kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk bertindak berdasarkan temuan Inspektorat dan pemberitaan media massa, terlebih jika menyangkut potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis,” tandas Harmain.
Ia mencontohkan dugaan korupsi Dana Desa di Desa Kusubibi yang mencapai sekitar Rp993 juta, dengan melibatkan mantan kepala desa Muhammad Abd. Fatah, yang hingga kini dinilai belum dituntaskan secara serius oleh Polres Halmahera Selatan.
“Belum lagi dugaan penyimpangan yang melibatkan lebih dari seratus kepala desa lainnya. Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Kbiro Aswad)
Redaksi: (Mito)
Infestigasi :(Ruslan W)
Editor Media Mito MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
