π²π¨-MOLOKUNEWS.COM-π²π¨
15 Januari 2026
HALSEL β Aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menelan korban jiwa. Seorang penambang asal Sulawesi dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di lokasi tambang emas tanpa izin yang beroperasi di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Provinsi Maluku Utara.
Insiden tragis ini menambah daftar panjang korban akibat praktik pertambangan ilegal yang hingga kini masih marak terjadi di wilayah tersebut. Peristiwa ini sekaligus memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal yang membahayakan keselamatan manusia serta merusak lingkungan.
Warga setempat menilai, keberadaan tambang emas ilegal di Desa Manatahan bukanlah persoalan baru. Aktivitas tersebut disebut telah berulang kali melanggar aturan dan bahkan sempat ditertibkan oleh aparat kepolisian. Namun, setelah penertiban dilakukan, tambang-tambang tersebut kembali beroperasi.
Ironisnya, menurut warga, para pelaku tambang kerap mengklaim memiliki βbekingβ dengan mengatasnamakan aparat penegak hukum. Klaim tersebut menimbulkan keresahan dan memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang sudah jelas melanggar hukum.
βTambang ini sudah sering ditutup, tapi selalu dibuka kembali. Mereka mengaku mendapat izin dengan mengatasnamakan Kapolda dan Kapolres. Ini sangat meresahkan dan tidak boleh dibiarkan,β ujar salah satu warga Desa Manatahan.
Dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, sejumlah nama pengusaha tambang disebut-sebut telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum. Beberapa di antaranya berinisial Lambolu, Hi Said, dan Lajani. Bahkan, warga juga menduga adanya keterlibatan oknum kepala desa setempat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Masyarakat menilai, para pihak yang terlibat seolah kebal hukum meski telah berulang kali melanggar ketentuan perundang-undangan. Karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban sementara, tetapi benar-benar menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di Desa Manatahan serta memproses hukum para pelakunya sesuai aturan yang berlaku.
Penegakan hukum dinilai sangat penting untuk mencegah jatuhnya korban jiwa berikutnya serta menghindari kerusakan lingkungan yang semakin meluas akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Secara konstitusional, pengelolaan sumber daya alam telah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, sumber daya alam tidak dapat dieksploitasi secara sembarangan, termasuk yang berada di atas lahan milik pribadi.
Ketentuan lebih lanjut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda.
Namun, lemahnya penegakan hukum dinilai menjadi salah satu faktor utama masih maraknya tambang ilegal di wilayah Obi Barat. Warga berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan aturan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
βKami meminta Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan benar-benar serius. Jangan sampai nyawa manusia terus menjadi korban akibat pembiaran,β tegas warga.
Peristiwa meninggalnya penambang asal Sulawesi ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Halmahera Selatan.
Masyarakat berharap, hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tegas ke atas, demi menjaga keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta tegaknya supremasi hukum di Bumi Saruma.(LAN)
Redaksi-Editor Mito MOLOKUNEWSCOM-π²π¨
