🇲🇨-MOLOKUNEWS.COM-🇲🇨
11 Janwari 2026
JAKARTA – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap petinggi PT Wanatiara Persada (PT WP) dan oknum pejabat pajak di Jakarta Utara memicu reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Salah satunya Pemerhati Hukum Indonesia, Safrin Samsudin Gafar, S.H., ia bahkan secara tegas menyoroti adanya celah hukum serta dampak sistemik yang merugikan fiskal negara.
Safrin lelaki berkumis tipis jenggot tebal ini menyampaikan bahwa dugaan praktik suap sebesar Rp 4 miliar untuk memangkas kewajiban pajak senilai Rp 59,3 miliar merupakan bukti nyata bahwa sistem pengawasan internal perpajakan masih memiliki titik lemah yang krusial.
Celah Hukum: Modus Rekayasa Jasa Konsultasi
Dalam keterangannya, Safrin Samsudin Gafar mengungkapkan bahwa penggunaan perusahaan perantara, yakni PT Niogayo Bisnis Konsultan, merupakan modus untuk melegalkan aliran dana suap. Ia menyebutkan bahwa kontrak jasa konsultasi tersebut diduga kuat hanya bersifat fiktif.
“Modus menggunakan ‘professional enabler’ atau pihak ketiga sebagai jembatan suap adalah upaya sistematis untuk memutus rantai pembuktian. Ini adalah kejahatan kerah putih yang dirancang agar aliran uang dari korporasi ke pejabat pajak terlihat seperti transaksi bisnis legal,” ujar Safrin dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (11/1/2026).
Ia juga menambahkan bahwa istilah kesepakatan “All-In” dalam negosiasi pajak menunjukkan betapa besarnya kewenangan diskresi yang dimiliki oknum pemeriksa, yang jika tanpa pengawasan ketat, akan selalu menjadi komoditas transaksional.
Dasar Hukum: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Mengenai aspek legalitas, Safrin menjelaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor. Namun, ia menekankan agar penegakan hukum tidak berhenti pada individu saja. Menurutnya, KPK memiliki dasar yang kuat untuk menyeret PT Wanatiara Persada sebagai subjek hukum korporasi.
Safrin menegaskan, “Sesuai dengan Perma Nomor 13 Tahun 2016, jika suap tersebut dilakukan untuk keuntungan atau kepentingan perusahaan, maka korporasi wajib memikul tanggung jawab pidana. Kita harus mendorong sanksi denda maksimal hingga pencabutan izin usaha sebagai efek jera.”
Dampak Hukum dan Kerugian Negara
Lebih lanjut, Safrin memaparkan dampak hukum dari skandal ini. Ia menyatakan bahwa tindakan ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak citra reformasi birokrasi yang sedang dibangun pemerintah.
Ia mengatakan bahwa negara tidak hanya merugi secara finansial akibat hilangnya potensi pajak puluhan miliar rupiah, tetapi juga merugi secara wibawa hukum. Menurut Safrin, praktik “obral pajak” melalui suap ini menciptakan ketidakadilan bagi wajib pajak lain yang selama ini telah berusaha patuh secara jujur.
Rekomendasi: Audit Total dan TPPU
Safrin Samsudin Gafar merekomendasikan agar otoritas pajak segera melakukan audit total terhadap seluruh laporan keuangan PT WP di tahun-tahun sebelumnya. Ia juga mendesak penyidik untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penyidik jangan hanya fokus pada nilai suapnya, tapi telusuri aliran dananya. Penerapan TPPU sangat penting untuk membongkar siapa saja yang menikmati hasil dari pemangkasan pajak ini, baik di internal korporasi maupun di birokrasi pajak,” pungkasnya.Red (Z)
Editor Media Mito MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
