🇮🇩-MOLOKUNEWS.COM-🇮🇩
“Perbedaan Kronologi dan Identitas Perusahaan Bisa Menimbulkan Dugaan Kurangnya Akuntabilitas”
MALUKU UTARA – Pengacara muda asal Maluku Utara, Safrin Samsudin GAFAR. SH, memberikan tanggapan mendalam terhadap pernyataan resmi yang dikeluarkan AVP Media Relations Harita Nickel, Bayu G Vialli, terkait insiden kerja yang menewaskan karyawan pada Kamis (11/12). Safrin menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi celah hukum dan meminta perusahaan untuk memberikan klarifikasi yang transparan kepada publik serta keluarga korban.
Pernyataan perusahaan menyatakan insiden terjadi sekitar pukul 14.30 WIT dan korban dinyatakan meninggal pukul 16.00 WIT, namun informasi awal yang beredar menyebutkan insiden diduga terjadi sekitar pukul 11.00 WIT dengan keluarga baru diberitahu pada pukul 16.00 WIT. Hal ini termuat dalam pernyataan resmi Perwakilan Harita di media https://jarumsatu.com/harita-nickel-berduka-dan-berikan-dukungan-penuh-kepada-pihak-keluarga-karyawan/
“Perbedaan kronologi yang signifikan ini tidak bisa disepelekan. Menurut Permenaker No. 1 Tahun 2025 dan PP No. 82 Tahun 2019, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberitahu keluarga korban dalam waktu wajar dan melaporkan kecelakaan fatal kepada instansi terkait. Keterlambatan atau ketidakjelasan dalam pemberitahuan bukan hanya masalah administratif, tetapi juga bisa menjadi bukti kurangnya komitmen terhadap standar penanganan darurat,” jelas Safrin.
Selain itu, terdapat ketidakjelasan terkait identitas perusahaan yang bertanggung jawab. Informasi awal menyatakan korban bekerja di PT Karunia Permai Sentosa (KPS) milik Harita Group, namun pernyataan resmi menyebutkan insiden terjadi di Harita Nickel. “Ketidakcocokan ini bisa mengindikasikan kurangnya koordinasi internal atau upaya untuk menyamarkan entitas yang harus bertanggung jawab. Prinsip akuntabilitas hukum mengharuskan perusahaan untuk menyampaikan data yang akurat dan jelas,” tegasnya.
Mengenai proses investigasi yang disebutkan sedang berlangsung, Safrin menekankan bahwa perlu dipastikan penyelidikan dilakukan secara objektif dan melibatkan pihak independen serta instansi berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja. “UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa investigasi kecelakaan fatal harus melibatkan pihak luar untuk menjamin kredibilitas hasilnya. Hanya dengan tim internal saja, risiko bias sangat besar dan bisa membuat keluarga serta publik meragukan,” ujar pengacara yang juga aktif dalam advokasi hak pekerja.
Soal dukungan dan kompensasi yang diberikan perusahaan, Safrin menegaskan bahwa harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Selain dukungan logistik dan psikososial, keluarga korban berhak mendapatkan manfaat penuh dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Perpres No. 7 Tahun 2019. Perusahaan juga wajib memastikan tidak ada hambatan apapun dalam proses klaim, serta memberikan penjelasan rinci terkait hak-hak yang bisa diperoleh keluarga,” jelasnya.
Safrin juga mengingatkan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya sebatas sanksi internal perusahaan. “Jika hasil investigasi membuktikan ada kelalaian berat atau pelanggaran prosedur keselamatan yang menyebabkan kematian, perusahaan dan pihak individu yang bertanggung jawab dapat dikenai tuntutan pidana sesuai KUHP serta tuntutan perdata untuk ganti rugi. Sanksi tegas yang disebutkan perusahaan harus diimbangi dengan keterbukaan terhadap proses hukum yang berjalan,” tandasnya.
Pengacara Safrin berharap perusahaan segera memberikan klarifikasi terkait poin-poin yang menjadi celah hukum tersebut, serta memastikan seluruh proses berjalan secara transparan untuk menjamin hak-hak keluarga korban terpenuhi dan mencegah kejadian serupa di masa depan. ZL
Editor media Mito molokuNews com
