🇮🇩-MOLOKUNEWS.COM-🇮🇩
10 Desember 2025
Ternate– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum wakil kepala daerah (WKDH) tahun 2022.
Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang terungkap melalui keterangan salah satu terdakwa berinisial MS, yang diketahui menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu anggaran saat itu.
Menurut hasil penyidikan Kejati Malut, dugaan penyimpangan anggaran ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar.
Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka ini merupakan wujud keseriusan Kejati dalam memberantas praktik korupsi di wilayah Maluku Utara.
Kita sangat serius dalam penanganan kasus korupsi. Atas dasar itu, Kajati Maluku Utara menetapkan saudara berinisial MAY sebagai tersangka,” tegas Richard dalam konferensi pers, pada Selasa (9/12/2025)
Richard juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Yang pastinya, kita akan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Kejati Malut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
(Kbiro Ternate Olan )
Editor media Mito molokuNews
