๐ฎ๐ฉ-MOLOKUNEWS.COM-๐ฎ๐ฉ
Ternate โ Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKP) Universitas Khairun kembali memperkuat upaya pencegahan kekerasan melalui sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur SOP, Kode Etik, serta bentuk-bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Sosialisasi ini digelar di Aula Mini FKIP Kampus I Unkhair pada Jumat (28/11/2025) dan diikuti oleh dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa.
Wakil Dekan I Bidang Akademik FKIP Unkhair, Ade Ismail, dalam sambutannya menekankan bahwa seluruh civitas akademika wajib memahami regulasi ini secara menyeluruh. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki aturan khusus mengenai kode etik dan mekanisme penanganan kekerasan yang merupakan turunan dari ketentuan hukum nasional.
โKegiatan ini wajib diikuti agar terhindar dari potensi pelanggaran. Jangan ada lagi yang mengatakan tidak tahu,โ tegas Ade. Ia menambahkan bahwa sosialisasi menjadi bentuk tanggung jawab institusi untuk memastikan setiap individu di kampus mengetahui dan memahami aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKPT Unkhair, Yumima Sinyo, menjelaskan bahwa proses penanganan kasus kekerasan harus dilakukan secara konsisten, terukur, dan berperspektif korban, sebagaimana diamanatkan oleh Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Ia menegaskan bahwa SOP Satgas dirancang untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, serta kenyamanan korban. Selain itu, Satgas berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Untuk mempermudah akses pelaporan, Satgas menyediakan berbagai kanal seperti hotline, WhatsApp, email, Google Form, layanan tatap muka, hingga akses ramah disabilitas. Semua kanal itu dirancang agar korban maupun saksi dapat melapor tanpa hambatan.
โSetiap laporan baik dari korban, saksi, pelapor, maupun temuan Satgas ditangani dengan standar profesional, termasuk menyediakan relokasi kelas, pendampingan psikologis, serta perlindungan darurat,โ jelas Yumima.
Melalui kegiatan ini, Unkhair menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pencegahan kekerasan, sekaligus memastikan setiap warga kampus mendapatkan ruang belajar dan bekerja yang aman dan berkeadilan.(Kbiro Olan )
Red- Editor media molokuNews
