🇮🇩–MOLOKUNEWS.COM–🇮🇩
TERNATE -/6/11/2025/, Dugaan praktik mafia tanah di Kota Ternate kembali mencuat. Seorang warga Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, bernama Awaluddin, ahli waris dari almarhum Arsyad Syawal, membeberkan kejanggalan serius dalam salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 730/PK/PDT/2001 yang selama ini dijadikan dasar oleh pihak-pihak tertentu untuk mengeksekusi lahan keluarganya.
Menurut kesaksian Awaluddin, salinan putusan yang digunakan dalam eksekusi tersebut tidak sesuai dengan arsip resmi yang tersimpan di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ia menyebut, hasil investigasinya di Jakarta pada tahun 2024 mengungkap bahwa nomor perkara PK 730 itu tidak terdaftar di sistem arsip Mahkamah Agung.
“Ketika saya datang ke PTSP Mahkamah Agung dan sebut nomor perkaranya, petugas bilang tidak ada. Dua jam kemudian, petugas yang sama malah bilang ada. Tapi salinannya tidak bisa diperlihatkan. Ini janggal sekali,” ungkapnya kepada wartawan.
Awaluddin kemudian mendatangi Gedung Kearsipan Mahkamah Agung di Pulo Mas, Jakarta Timur, untuk memastikan keberadaan dokumen tersebut. Namun, perjalanan itu justru menambah kecurigaan.
“Petugas MA sempat bilang di kantor arsip itu tidak ada pegawai. Tapi saya datang ke sana, ternyata ada security dan pegawai bekerja seperti biasa. Mereka bilang kantor aktif seperti biasa,” ujarnya.
Keesokan harinya, Awaluddin dipanggil kembali ke Mahkamah Agung. Di sana, secara misterius muncul salinan dokumen yang disebut-sebut sebagai salinan resmi PK 730.
“Lucunya, dokumen itu diberikan bukan di meja pelayanan, tapi di dekat parkiran, lewat pintu belakang. Seperti orang mau transaksi gelap. Bahkan stempel dan tanda hakimnya tidak lengkap. Nama-nama hakim ditutup. Ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya.
Ia menduga kuat dokumen tersebut direkayasa oleh oknum mantan Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Romel, yang disebutnya bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menguasai lahan milik keluarganya.
“Saya tegaskan, bukan surat edaran BPN yang saya persoalkan, tapi surat PK 730 itu. Itu bukan produk resmi Mahkamah Agung. Ini murni hasil rekayasa,” katanya.
Tak hanya berhenti di dugaan pemalsuan surat, Awaluddin juga mengungkap modus pemerasan dan pungli yang dilakukan sejumlah oknum terhadap warga Maliaro, khususnya dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Ada yang datang ke rumah warga, ngaku dari kelurahan atau BPN, minta uang puluhan juta dengan alasan pengurusan sertifikat. Padahal program PTSL itu gratis. Kalau sudah begitu, jelas itu praktik mafia tanah,” ujarnya geram.
Ia mengaku telah menerima laporan dari warga lain yang juga mengalami intimidasi saat menolak memberikan uang kepada oknum tertentu.
“Ada yang diancam, ada yang diintimidasi, bahkan saya sendiri juga ditekan. Tapi saya bilang terus terang, saya tidak takut. Dunia akhirat, saya siap. Kalau saya dipenjara, mereka juga harus tanggung jawab,” tegasnya.
Atas berbagai kejanggalan ini, Awaluddin menyatakan telah melaporkan kasus tersebut ke sejumlah lembaga penegak hukum.
> “Saya sudah laporkan ke Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi, dan Inspektorat. Ada enam dugaan pelanggaran yang saya laporkan: pemalsuan dokumen negara, penyerobotan, pengrusakan, penipuan, pemerasan, dan pencemaran nama baik,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa ahli waris telah mengajukan surat keberatan tindakan administrasi pada 18 Juni 2025 serta surat pengaduan resmi ke beberapa instansi pada 14 Oktober 2025.
> “Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini sudah masuk ranah pidana. Karena ada upaya sistematis untuk memalsukan dokumen negara dan menyesatkan aparat hukum demi kepentingan pribadi,” ucapnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai, dugaan rekayasa surat putusan dan praktik pungli yang mencuat merupakan bentuk nyata praktik mafia tanah yang selama ini sulit diberantas.
Awaluddin berharap, aparat hukum bertindak cepat dan berani menindak siapa pun yang terlibat, termasuk oknum peradilan dan pejabat kelurahan.
> “Kami masyarakat kecil cuma ingin keadilan. Jangan lagi rakyat ditindas oleh surat-surat palsu. Kami hanya ingin tanah warisan orang tua kami dihormati,” tutupnya.
Kasus ini akan terus dipantau oleh tim investigasi Media ini. Redaksi juga akan meminta klarifikasi resmi dari pihak Pengadilan Negeri Ternate, BPN Kota Ternate, dan Mahkamah Agung terkait kebenaran dokumen PK 730/PK/PDT/2001 yang kini menjadi polemik publik.
Redaksi: ND
EDITOR: Mito MolokuNews.Com
