🇮🇩—MOLOKUNEWS.COM—🇮🇩
Halmahera Selatan — Polemik dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mengemuka di Kabupaten Halmahera Selatan. Sejumlah warga Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, mempertanyakan sikap pihak Inspektorat’.yang Tidak Menyerahkan Hasil Audit di Kejaksaan HALSEL.
Inspektorat dinilai menahan hasil audit DD Desa Kusubibi , dugaan kerugian negara senilai Rp993 juta terkait pengelolaan dana desa yang diduga melibatkan mantan Kepala Desa Kusubibi, Muhamat Abdul Fatah.
Menurut informasi yang dihimpun, pengelolaan DD sejak tahun 2019 hingga 2024 disebut tidak sesuai dengan APBDes. Warga menduga kuat bahwa temuan besar tersebut seharusnya telah diserahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
> “Kami heran, audit sudah selesai tetapi hasilnya Audit ditahan. Kenapa tidak diserahkan ke kejaksaan? Ini masalah besar dan merugikan Desa dan masyarakat Desa kusubibi “,ujar salah satu warga.
Warga menilai penanganan lambat ini berpotensi membuka ruang dugaan perlindungan terhadap oknum Mantan kades yang dilaporkan sebelumnya ketika dia Mejadi kades Mereka mendesak aparat penegak hukum polres Halsel turun tangan, termasuk kejaksaan Halmahera Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
> “Kalau KPK dan Kejaksaan tidak turun langsung, kasus korupsi dana Desa di Halmahera Selatan akan semakin merajalela,” lanjut salah seorang warga Desa kusu bibi
Masyarakat berharap audit segera diserahkan ke penegak hukum Terutama Kejaksaan agar proses transparan dan keadilan bagi warga desa Kusubibi Dapat ditegakkan.
REDAKSI ; R W
EDITOR MITO MOLOKUNEWS.COM
