Oktober 28, 2025
IMG_1761551462002~2

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ–MOLOKUNEWS.COM–๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

(27 -10-Okt -2025)

HALMAHERA SELATAN โ€” Mantan Kepala Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Muhamat Abdul Fatah, diduga kuat terlibat dalam penggelapan Dana Desa (DD) yang mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan tersebut kini menjadi sorotan masyarakat setempat yang mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara serius dan transparan.

 

Menurut informasi yang dihimpun Awak Media molokuNewsCom dari warga Desa Kusubibi, kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut telah dilimpahkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel) dan disebut-sebut tengah dalam proses penyelidikan. Namun, warga menilai penanganannya berjalan lambat dan menuntut Kapolres Halsel agar turun tangan langsung mengawal kasus tersebut.

 

โ€œKami minta Kapolres Halsel menindaklanjuti dugaan korupsi ini. Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi,โ€ ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Warga juga menuding bahwa mantan kades Muhamat Abdul Fatah diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu sehingga kasusnya belum menunjukkan perkembangan signifikan. โ€œKalau memang ada keadilan, kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada yang dilindungi,โ€ tambah warga lainnya.

 

Tak hanya terkait Dana Desa, warga juga mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan dana cabutan โ€œRep Emasโ€ Kusubibi yang nilainya juga mencapai ratusan juta rupiah. Dana hasil cabutan tersebut, yang semestinya digunakan untuk kepentingan desa, justru diduga kuat diselewengkan oleh mantan kades dan mantan sekretaris desa, Nurdin Saidi, untuk kepentingan pribadi.

โ€œDana cabutan Rep Emas itu harusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat desa, tapi malah disalahgunakan. Kami minta mereka berdua bertanggung jawab di hadapan hukum dan masyarakat,โ€ tegas salah satu tokoh masyarakat Kusubibi.

 

Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Muhamat Abdul Fatah disebut terjadi pada periode 2019 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat, ditemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Masyarakat berharap pihak Polres Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) segera memproses laporan tersebut hingga tuntas, agar tidak ada lagi penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan kepentingan warga.

โ€œJangan biarkan kasus ini hilang begitu saja tanpa proses hukum yang jelas. Kami ingin keadilan ditegakkan,โ€ tutup salah satu warga dengan nada tegas.

REDAKSI: R.W.

EDITOR:Mito MolokuNewsCom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *