MolokuNews.Com- Halsel Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Kabupaten Halmahera Selatan menyoroti serius dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru di SMK Negeri 1 Halmahera Selatan. Kasus ini tidak hanya memicu keresahan di kalangan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan peserta didik di lingkungan sekolah.
Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga nilai-nilai etika, moral, dan agama.
“Kami sangat mengecam keras tindakan tidak bermoral tersebut. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman dan mendidik bagi siswa, bukan menjadi tempat yang membahayakan psikologis dan masa depan mereka,” tegas Harmain, Senin (15/9/2025).
DPC GPM Halsel mendorong pihak sekolah dan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan untuk bersikap transparan dan tegas, serta segera mengambil tindakan administratif terhadap oknum yang terlibat. Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum agar menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan.
Pelecehan seksual termasuk dalam kategori extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang memerlukan penanganan khusus. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 4 dan Pasal 5 UU TPKS menyebutkan secara eksplisit bahwa pelecehan seksual, baik secara fisik maupun nonfisik, merupakan tindak pidana dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana berat.
“Kasus seperti ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan biasa. Ini adalah kejahatan serius. Pelaku harus diproses hukum tanpa pandang bulu, dan korban harus dilindungi secara menyeluruh,” tambah Harmain.
Selain melanggar hukum negara, tindakan pelecehan seksual juga bertentangan dengan ajaran Islam. Al-Qur’an dan Hadits secara tegas melarang perbuatan yang merendahkan, menyakiti, atau menodai kehormatan orang lain.
Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 30–31 memerintahkan agar laki-laki dan perempuan menjaga pandangan serta kemaluannya sebagai bentuk penjagaan terhadap kehormatan:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka.”
(QS. An-Nur: 30)
“Sesungguhnya di antara orang-orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang berhubungan dengan seorang wanita, lalu ia menyebarkan rahasianya.”
(HR. Muslim)
Lebih jauh, Islam melarang keras segala bentuk perbuatan yang mendekati zina, termasuk pelecehan seksual. Perbuatan semacam itu dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kehormatan diri (’irdh) dan dapat membawa dampak sosial serta moral yang besar.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMK Negeri 1 Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi. Namun DPC GPM Halsel menekankan bahwa pembiaran terhadap kasus ini bisa dianggap sebagai tindakan kelalaian institusional.
“Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, maka bukan hanya pelaku yang harus bertanggung jawab, tetapi juga lembaga pendidikan yang gagal memberikan perlindungan terhadap peserta didik,” kata Harmain.
DPC GPM Halsel menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan transparan dan keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban.
“Kami berdiri bersama korban dan mendukung segala upaya hukum, baik secara konstitusional maupun moral. Pendidikan harus dibersihkan dari oknum predator. Ini perjuangan kemanusiaan, bukan sekadar kasus hukum,” pungkas Harmain
Redaksi: Mito
Editor molokuNews.Com
