Ternate | Molokunews.com – Polsek Ternate Selatan menjadi sorotan publik setelah menangani kasus penggerebekan dugaan perzinaan di sebuah kamar kos di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, pada Minggu (31/8/2025) malam sekitar pukul 23.20 WIT.
Penggerebekan dilakukan oleh seorang suami bernama Suhardi, yang mendapati istrinya, Sunarti alias Narti, sedang bersama pria lain bernama Alan, mantan suami Sunarti. Aksi itu disaksikan langsung oleh dua anggota Polsek Ternate Selatan yang ikut mendampingi penggerebekan.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ternate Selatan sekitar pukul 01.30 WIT. Sesampainya di kantor polisi, Suhardi resmi membuat laporan dengan nomor STPLP/81/VIII/2025/SPKT/Polsek Ternate Selatan dengan tuduhan tindak pidana perzinaan.
Namun, yang memicu tanda tanya besar, kedua terlapor tidak ditahan dan barang bukti berupa handphone yang sempat diamankan justru dikembalikan. Padahal, menurut pelapor, komunikasi melalui HP itulah yang menjadi awal perselingkuhan dan seharusnya bisa menjadi barang bukti penting.
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku, Rajak Idrus alias Jeck, angkat bicara menyoroti kasus ini.
“Saya minta penyidik segera menahan kedua terduga pelaku. Ini kasus serius karena menyangkut rumah tangga orang. Apalagi penggerebekan dilakukan langsung oleh suami dan disaksikan dua anggota polisi Polsek Ternate Selatan. Polisi tidak punya alasan untuk tidak menahan mereka,” tegas Jeck.
LPI menilai penanganan kasus ini janggal dan meminta Propam Polres Ternate serta Wasidik Polda Malut turun tangan.
“Kami akan berkoordinasi dengan LBH dan organisasi kemasyarakatan. Dalam waktu dekat kami juga akan bersurat resmi ke Kapolda Maluku Utara agar kasus ini mendapat perhatian serius,” tambah Jeck.
Menurut LPI, hingga kini tidak ada perkembangan berarti dalam kasus tersebut, sehingga pihaknya menyiapkan bukti-bukti tambahan untuk segera dilaporkan ke Propam dan Direktorat Krimsus Polda Malut.
(Redaksi: Mito)
