Molokunews.com– Kebijakan gaji perangkat desa di Halmahera Selatan tampaknya menjadi polimik di kalangan kepala desa di Halmahera Selatan
sorotan ini karena dinilai tidak sesuai oleh banyak kepala desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, gaji perangkat desa telah diatur secara nasional dengan standar minimum sebagai berikut:
– *Gaji Pokok:*
– Kepala Desa: Rp2. 500 dua juta lima ratus per bulan.
– Sekretaris Desa: Rp2. 350 dua juta tiga ratus lima puluh per bulan
*Tunjangan untuk Perangkat Desa:*
– *Tunjangan Jabatan:*
– Kepala Desa: Rp 1 00.000
– Sekretaris Desa: Rp.350.000
– Perangkat Desa: Rp 217.000
– *Tunjangan Kinerja:*
– Kepala Desa: Rp 2.500.000
– Sekretaris Desa: Rp200.000
– Perangkat Desa: Rp1.800.000
Sumber dana untuk gaji perangkat desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Kebijakan ini bertujuan memastikan kesejahteraan perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka .
hanya saja banyak kades kades Halmahera Selatan mengeluh karna aturan ini bisa saja tidak berjalan mulus karna gaji kaur itu adalah tanggung jawab kepala desa ,
banyak kades memberikan keterangan banyak kaur yang punya kebutuhan sehari hari sehingga ada yg gajinya belum ada suda di panjar oleh kaur alasannya nanti kades meberikan pemotongan gaji ketika dana desa suda ada ,
Karana banyak kaur desa yg menjalankan tugas Mereka dengan tidak sepenuh hati ada yg berkantor dalam satu bulan penuh cuma dua kali masuk kantor desa ada juga tidak sama sekali hal ini yg Mejadi beban pikiran buat kades , mereka meminta kepada pemerintah terutama kepala BPMD Halmahera Selatan untuk memikirkan hal ini , ujar seorang kades ,
