Ternate, Molokunews.com – Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial IF alias Imam (23 tahun) kembali tersandung masalah hukum setelah dilaporkan istrinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara, Selasa (19/8/2025). IF dilaporkan atas dugaan penyebaran video dan foto intim dirinya bersama sang istri ke media sosial.
Sebelumnya, IF juga pernah dilaporkan istrinya pada Juli 2025 lalu atas dugaan penganiayaan. Dengan demikian, kasus yang menjerat polisi muda ini bertambah, baik dari sisi dugaan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik kepolisian.
Kuasa hukum pelapor, M. Bahtiar Husni, mengungkapkan bahwa IF secara sengaja mengunggah video bernuansa seksual ke akun TikTok miliknya. Video tersebut menampilkan adegan pribadi dengan istrinya dan sempat ditonton oleh sekitar 400 akun.
> “Kalau soal penganiayaan itu prosesnya sudah berjalan, baik pidana maupun kode etik. Untuk penyebaran video istrinya baru dilaporkan hari ini,” jelas Bahtiar.
Direktur YLBH Maluku Utara itu juga menuturkan, persoalan yang melibatkan IF berawal dari masalah rumah tangga yang tak kunjung selesai. Hubungan keduanya sejak awal tidak tercatat secara resmi, baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun nikah dinas kepolisian. Pernikahan yang dijalani pasangan tersebut hanya dilakukan secara biasa sejak November 2024.
> “Seharusnya ini termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun karena pernikahan mereka tidak terdaftar secara resmi, maka kasusnya tidak bisa dikategorikan KDRT,” tambah Bahtiar.
Bahtiar menilai IF tidak menunjukkan sikap sebagai aparat penegak hukum yang semestinya menjaga kehormatan institusi. Sebaliknya, IF justru terus membuat masalah yang merugikan korban.
> “Bripda IF sebagai seorang polisi harusnya menunjukkan sikap wajar, bukan membuat masalah satu habis satu. Kemudian dibiarkan institusi bersikap sesukanya,” tegasnya.
Kuasa hukum korban mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, agar mengambil langkah tegas. Menurutnya, bukti yang dimiliki korban cukup kuat, baik terkait dugaan penganiayaan maupun penyebaran video syur.
> “Kami meminta agar Bripda IF dilakukan penahanan. Jangan dibiarkan berkeliaran seolah-olah tidak ada masalah. Kasus ini harus diproses seadil-adilnya untuk memberikan kepastian hukum kepada korban,” pungkas Bahtiar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan terbaru yang menjerat Bripda IF.
Redaksi / Mito
Editor/ Win
