Oleh: Advokat Senior Yusman Arifin, SH
Pulau Makian, Halmahera Selatan – Pemadaman listrik yang kembali terjadi di Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan pada Jumat, 1 Agustus 2025 sejak pukul 03.00 dini hari hingga menjelang siang, bukanlah sekadar gangguan teknis biasa. Ini adalah cermin dari problem laten dalam tata kelola pelayanan publik di daerah kepulauan yang selama ini kerap terabaikan, baik oleh pemerintah maupun oleh korporasi penyedia layanan seperti PLN.
Sebagai seorang praktisi hukum, saya memandang persoalan ini bukan hanya soal kabel, mesin, atau cuaca. Ini adalah soal hak dasar rakyat. Listrik adalah bagian integral dari pelayanan publik sebagaimana yang dimandatkan dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Apa yang dialami oleh masyarakat Pulau Makian adalah bentuk nyata dari pengingkaran terhadap hak pelayanan publik yang adil dan setara. Tidak adanya pemberitahuan resmi, tidak adanya kejelasan penyebab pemadaman, dan tidak adanya respon dari pihak PLN adalah bentuk pengabaian yang sistemik terhadap masyarakat yang justru hidup di wilayah terluar NKRI.
Padamnya listrik bukan hanya mematikan lampu, tapi juga mematikan aktivitas ekonomi, mengganggu pendidikan anak-anak, dan merusak alat-alat elektronik rumah tangga maupun usaha kecil. Dalam konteks hukum, ketidaktertiban pelayanan semacam ini berpotensi melanggar prinsip maladministrasi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Jika PLN sebagai BUMN yang diberi amanat oleh negara tidak mampu memberikan pelayanan yang layak, maka publik berhak untuk menuntut adanya evaluasi terhadap unit kerja terkait, bahkan melalui mekanisme hukum atau pelaporan ke Ombudsman RI.
Kondisi ini juga seharusnya membuka mata pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Jangan biarkan pelayanan dasar di daerah kepulauan selalu jadi korban ketimpangan. Wilayah seperti Pulau Makian bukanlah beban, tapi bagian dari kedaulatan negara yang harus diperlakukan setara dengan wilayah daratan lainnya.
Saya mendorong masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara kolektif dan terorganisir, bahkan jika perlu dalam bentuk pengaduan resmi kepada Ombudsman atau lembaga perlindungan konsumen. Sekaligus, saya mendorong PLN Wilayah Maluku Utara untuk segera membuka ruang dialog dan menjelaskan secara terbuka kondisi kelistrikan di Pulau Makian secara berkala, bukan sekadar menunggu keluhan viral di media sosial.
Negara hadir bukan hanya di kota besar dan ibu kota provinsi. Negara harus hadir hingga ke batas laut paling luar. Dan kehadiran itu bukan ditunjukkan dengan slogan atau baliho, tetapi dengan listrik yang menyala di malam hari dan komitmen pelayanan yang tidak diskriminatif.
—
Penulis adalah Advokat Senior Yusman Arifin SH.
