Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melakukan mutasi besar-besaran terhadap 403 jaksa di seluruh Indonesia. Mutasi ini tertuang dalam dua keputusan Jaksa Agung, yaitu Nomor 352 dan 353 tahun 2025, yang ditandatangani pada 4 Juli 2025.
Keputusan Nomor 352 mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia. Sebanyak 81 jaksa mengalami pergantian jabatan berdasarkan keputusan ini.
Sementara itu, Keputusan Nomor 353 mengatur mutasi 322 jaksa lainnya. Pergantian ini mencakup beberapa posisi penting, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi di sejumlah provinsi.
Salah satu provinsi yang akan memiliki Kepala Kejaksaan Tinggi baru adalah Maluku Utara. Rincian lengkap mengenai pergantian kepala Kejati di provinsi lain masih dalam proses pengumpulan data.
Mutasi ini bertujuan untuk penyegaran dan optimalisasi kinerja Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum di seluruh Indonesia. Para jaksa yang dimutasi akan menempati posisi baru di berbagai provinsi.
Sebanyak 11 jaksa dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi. Mutasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kejagung berharap mutasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat dan memperkuat integritas lembaga. Proses transisi jabatan akan dilakukan secara tertib dan profesional.
Kejagung berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal guna meningkatkan kinerja dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Informasi lebih lanjut mengenai detail mutasi akan diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung.
Reporter MolokuNews ( Mito)
Editor MolokuNews ( Win )
