Pihak swasta, CV SM, diduga menunggak pembayaran retribusi pengelolaan Plaza Weda di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, senilai Rp 400 juta. Tunggakan tersebut berlangsung sejak Mei hingga Desember 2023, sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara No.17.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Plaza Weda, yang merupakan aset daerah, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian lokal. Namun, tunggakan retribusi ini justru menghambat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan perjanjian notaris tanggal 30 Mei 2023, CV SM berkewajiban membayar retribusi tetap Rp 50 juta per bulan, termasuk pajak, dan 2,5% dari pendapatan bulanan. Pembayaran dilakukan setiap enam bulan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Halmahera Tengah, Ahmadiarsyah, menyatakan masih menunggu konfirmasi dari bendahara penerima. Penjelasan ini disampaikan melalui WhatsApp pada Kamis (3/7/2025) dan dikonfirmasi kembali pada Jumat (4/7/2025).
Ahmadiarsyah menjelaskan kesulitannya dalam mengkonfirmasi bendahara penerima yang disebutnya belum aktif. Ketidakjelasan ini menunjukkan lambannya tindak lanjut dari pihak dinas terkait tunggakan tersebut.
Posisi Disperindagkop UKM sangat strategis dalam hal peningkatan PAD melalui retribusi daerah. Kepala dinas memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh dalam pengelolaan retribusi, termasuk dari sektor perdagangan.
Minimnya langkah tegas dari pimpinan Disperindagkop UKM dalam menagih tunggakan retribusi ini menjadi sorotan. Keengganan untuk bertindak tegas dapat menghambat upaya peningkatan PAD.
Tim investigasi MolokuNews.com. terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Disperindagkop UKM untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait tunggakan ratusan juta rupiah tersebut.
Ketidakjelasan informasi dan lambannya tindakan dari pihak berwenang menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Kasus ini perlu ditindaklanjuti secara serius untuk menghindari kerugian negara.
Pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah tegas untuk menagih tunggakan tersebut dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah.
Reporter MolokuNews ( Mito)
Editor MolokuNews ( Win )
