Ternate, MolokuNews.com – Dalam upaya membangun iklim usaha yang sehat dan berintegritas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate akan menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai regulasi terbaru terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di Royal Resto Ternate, dan akan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan instansi teknis serta pelaku usaha lokal di Kota Ternate.
PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, yang sebelumnya menjadi dasar hukum dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Perubahan regulasi ini menjadi bagian dari penyempurnaan kebijakan pemerintah dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih sederhana, transparan, dan bebas pungutan liar.
Hartati Uma, Sekretaris DPMPTSP Kota Ternate, menjelaskan bahwa sosialisasi ini memiliki dua tujuan utama, yakni memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha tentang regulasi perizinan terbaru, serta mencegah praktik pungutan liar dalam proses pelayanan publik.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha tidak hanya paham prosedur, tetapi juga mengetahui hak dan kewajibannya, sehingga tidak mudah menjadi korban pungli,” ujar Hartati, Rabu (2/7/2025).
Untuk memperkaya pemahaman peserta, panitia menghadirkan tiga narasumber kompeten dari lintas sektor, yaitu:
1. Aan Syaeful Anwar dari Kejaksaan Negeri Ternate, yang akan membawakan materi mengenai pencegahan pungutan liar dalam layanan publik, khususnya pada sektor perizinan.
2. Emilda Sofiatri Pontoh, perwakilan DPMPTSP Kota Ternate, yang akan menjelaskan secara teknis dan rinci substansi PP Nomor 28 Tahun 2025, termasuk mekanisme penyelenggaraan perizinan berbasis risiko dan integrasi sistem digital.
3. Ummi Salamah, owner oleh-oleh khas Ternate “Pakesang”, yang akan menyampaikan pengalaman praktis dalam menjalankan usaha secara patuh dan legal, termasuk pentingnya memahami regulasi sejak awal.
Menurut Hartati, kehadiran pelaku usaha sebagai narasumber menjadi nilai tambah yang sangat penting karena mampu memberi perspektif nyata dari sisi lapangan.
“Kami ingin peserta tidak hanya memahami aspek regulatif, tapi juga mendapatkan inspirasi dari pelaku usaha yang berhasil karena patuh terhadap aturan,” ucapnya.
Sosialisasi ini akan dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng, sebagai bentuk komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendorong terciptanya ekosistem investasi yang sehat, kondusif, dan pro UMKM.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh pelaku usaha dan instansi teknis untuk lebih memahami arah kebijakan baru, sekaligus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan publik di sektor perizinan,” tegas Hartati.
DPMPTSP Kota Ternate optimistis bahwa pelaksanaan sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan efisiensi pelayanan perizinan dan tumbuhnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara layanan.
Redaksi Mito
Editor Win
