Halmahera Selatan, – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mendorong penguatan peran masyarakat desa dalam pembangunan lokal berbasis potensi masing-masing desa. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah pembentukan Kelompok Operasional Desa (KOPDES) Merah Putih.
Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tercatat sebanyak 206 desa di wilayah Halmahera Selatan telah membentuk KOPDES Merah Putih. Hal ini disampaikan dalam keterangannya pada Kamis, 26 Juni 2025.
“Pembentukan KOPDES merupakan bagian dari strategi pemberdayaan masyarakat desa. Melalui KOPDES, desa-desa diharapkan lebih mandiri dalam menggali potensi lokal dan berperan aktif dalam pembangunan berbasis kearifan lokal,” ungkap Zaki.
Namun demikian, dari 206 desa yang telah membentuk KOPDES, baru 55 desa yang telah memiliki legalitas formal berupa akta notaris dan surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai bentuk pengakuan resmi atas pembentukan KOPDES Merah Putih tersebut.
“Data yang kami terima dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) menyebutkan bahwa KOPDES sudah terbentuk di 206 desa, sementara 40 desa lainnya masih dalam proses pembentukan. Dari jumlah yang sudah terbentuk, sebanyak 55 desa telah memiliki legalitas formal,” lanjut Zaki.
Lebih lanjut, DPMD Halsel berkomitmen untuk terus memfasilitasi proses legalisasi KOPDES di desa-desa yang belum memiliki SK resmi. Hal ini dianggap penting agar kelompok operasional desa tersebut dapat memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan berbagai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan ekonomi desa.
Dengan adanya KOPDES Merah Putih yang terlegitimasi secara hukum, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih baik antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga pendukung dalam memajukan desa secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Reporter molokuNews (Mito)
editor molokuNews (Win )
