Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh pungutan biaya di sekolah menengah negeri dan swasta. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muchlis Djumadil.
Larangan tersebut berlaku untuk semua jenis pungutan, termasuk uang komite, biaya buku, biaya seragam, dan segala bentuk biaya tambahan lainnya yang dibebankan kepada siswa. Tidak ada pengecualian, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas.
“Tidak ada lagi pungutan biaya sepeser pun di sekolah dasar dan menengah Kota Ternate,” tegas Muchlis Djumadil. Ia menekankan komitmen pemerintah untuk menciptakan pendidikan yang adil dan terjangkau bagi seluruh warga.
Dasar hukum kebijakan ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji materiil pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Putusan ini merespon gugatan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga individu. Yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, Riris Risma Ajiningrum.
Larangan pungutan biaya ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan dasar dan menengah di Kota Ternate, mulai dari Sekolah dasar ( SD ) Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), baik negeri maupun swasta.
Dinas Pendidikan Kota Ternate akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan seluruh sekolah terhadap kebijakan ini. Sanksi akan diberikan kepada sekolah yang terbukti melakukan pungutan biaya.
Pemerintah Kota Ternate berharap kebijakan ini akan meringankan beban ekonomi orang tua siswa dan meningkatkan aksesibilitas pendidikan berkualitas bagi semua anak di Kota Ternate.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di sekolah-sekolah. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya pungutan biaya yang melanggar aturan.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini,” ujar Muchlis Djumadil. Ia berharap semua pihak dapat mendukung kebijakan ini demi kemajuan pendidikan di Kota Ternate.
Pemerintah Kota Ternate berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan pendidikan yang layak bagi seluruh warga. Larangan pungutan biaya ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan komitmen tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Kota Ternate akan meningkat, dan beban orang tua siswa akan berkurang. Pemerintah berharap kebijakan ini akan berkontribusi pada peningkatan angka partisipasi pendidikan di Kota Ternate.
Pemerintah Kota Ternate mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mendukung keberhasilan kebijakan ini. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan tidak ada sekolah yang melanggar aturan.
Reporter MolokuNews : ( Mito )
Editor MolokuNews : ( Win )
