π²π¨-MOLOKUNEWSCOM-π²π¨
Senin 23 Maret 2026
Lokasi WPR di Maluku Utara secara hukum telah ditetapkan melalui Kepmen ESDM No. 114.K/MB.01/MEM.B/2022. Serta regulasi sebelumnya dicabut (Kepmen ESDM Nomor 3671 K/30/MEM/2017).
Kepmen ESDM Nomor 114.K/MB.01/MEM.B/2022 ini mencakup sebaran 22 blok WPR di wilayah tersebut dan total luas lahan mencapai 315,9 Hektar.
Dalam lampiran keputusan tersebut terdapat Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Taliayabo, Kabupaten Halteng dan Kabupaten Halbar.
WPR Halmahera Selatan Desa Anggai berdasarkan regulasi Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 dan turunannya): yakni IPR hanya dapat diberikan oleh Menteri/Gubernur jika wilayah tersebut (WPR) telah ditetapkan DOKUMEN PENGELOLAAN WPR dari Kememtrian ESDM.
Sejak 2022 hingga 2026 untuk Dokumen Pengelolaan WPR Provinsi Maluku Utara Belum di tetapkan oleh Kementrian ESDM..
Sebagai informasi penetapanΒ barulah Provinsi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 148.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengololaan WPR pada Provinsi Maluku kabupaten (pulau buru Gunung Botak).
Dokumen ini berisi rencana penambangan, reklamasi, dan batas dampak lingkungan. Tanpa dokumen Tersebut, sistem perizinan (seperti OSS atau Minerba) tidak memiliki dasar teknis untuk mengeluarkan sertifikat izin kepada perorangan atau perkelompok.
Tanpa Ijin Tersebut Secara urutan Prosedur Dokumen Tersebut., maka secara otomatis tidak bisa diproses secara legal.
Patut di duga IPR diterbitkan atau digunakan tanpa adanya Dokumen Pengelolaan WPR yang sah, maka terdapat pelanggaran serius yang melibatkan dua pihak dengan konsekuensi hukum berbeda.
Jika Dinas terkait menerbitkan izin yang tidak sesuai prosedur (cacat administrasi), dapat dikenakan.
SEBAGAI BEIKUT
1. Pelanggaran Administrasi Berat. dapat dianggap Penyalagunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):dijerat UU Tipikor.
2. Pelanggaran oleh Pemegang Izin (Hasan Hanafi), jika dokumen tersebut terbit di luar prosedur yang benar (atau palsu), ia tetap dianggap melakukan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Pasalnya dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, DAN Kerusakan Lingkungan.
tanpa dokumen pengelolaan (AMDAL/UKL-UPL yang terintegrasi), dapat dijerat UU Lingkungan Hidup (PPLH). Serta Dugaan Pemalsuan Dokumen tanpa tercatat di sistem resmi (OSS/MODI),
Yang bersangkutan Hasan Hanafi dapat dijerat pasal pemalsuan dokumen otentik (Pasal 263 KUHP).
Kami.berharap Lembaga Terkait Dan Penagak hukum Di Wilayah Halmahera Selatan Dan Propinsi Maluku Utara, Memeriksa Ulang Ijin Saudara Hasan HanafiΒ Dan Memanggil Saudara Hasan Hanafi untuk mempertanggung jawabkan Ijin Tersebut,(A.S)
KABIRO HALSEL-ASWAD
INFESTIGASI RUSLAN.W
REDAKSI EDITOR MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- π²π¨
