🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
27 Januari 2025
Halsel, MolokuNews.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Bahari Rajak Tan, menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan penggantian terhadap dua orang anggota BPD yang telah dinyatakan lulus dan menerima status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal tersebut disampaikan Bahari Rajak Tan saat ditemui pimpinan Redaksi media MolokuNews.com.
Bahari Rajak Tan menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, anggota BPD yang telah berstatus sebagai aparatur negara tidak lagi diperkenankan merangkap jabatan sebagai anggota BPD.
“Dua anggota BPD Desa Hidayat yang sudah mendapatkan P3K wajib digantikan. Ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan agar tidak terjadi rangkap jabatan dan supaya roda pemerintahan desa tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Bahari Rajak Tan.
Lebih lanjut, Bahari menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa (Kades) Hidayat untuk segera menindaklanjuti proses penggantian tersebut. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) guna mengangkat dua anggota BPD yang baru sebagai pengganti.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa Hidayat agar segera melaksanakan Musdes. Dalam musyawarah tersebut nantinya akan dibahas dan ditetapkan dua anggota BPD baru untuk menggantikan yang sudah berstatus P3K,” jelasnya.
Menurut Bahari, pelaksanaan Musdes sangat penting karena merupakan forum resmi desa yang melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta unsur lainnya. Dengan demikian, proses pengangkatan anggota BPD pengganti dapat berlangsung secara transparan, demokratis, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Desa Hidayat.
Ia juga menambahkan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja pemerintah desa. Oleh karena itu, kekosongan jabatan anggota BPD tidak boleh dibiarkan terlalu lama.
“Kami ingin memastikan BPD tetap solid dan bekerja maksimal. Karena itu, penggantian ini harus segera dilakukan agar fungsi BPD tetap berjalan dengan baik,” tambahnya.
Bahari berharap seluruh pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat, dapat mendukung proses Musdes dan pengangkatan anggota BPD yang baru. Ia juga mengajak masyarakat Desa Hidayat untuk berpartisipasi aktif dalam musyawarah demi kemajuan dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik ke depan.
“Harapan kami, proses ini berjalan lancar dan menghasilkan anggota BPD yang benar-benar siap bekerja untuk kepentingan masyarakat Desa Hidayat,” tutup Bahari Rajak Tan.
Ketua BPD Desa Hidayat juga Mendesak ketua Forum BPD dan BPMD Kabupaten Halmahera Selatan Segra Memproses SK ,BPD , Yang Suda Di masukan Berkasnya Ditahun 2024 Anggota BPD Yang belum Memiliki SK ,BPD Tersebut harus segera di terbitkan ,
Bahari Mengaku Ada usulan Anggota BPD Yang di Usulkan PAW Segera Di Terbitkan SK Mengingat Salah satu Anggota BPD Desa Hidayat Yang Belum Memiliki SK,” Ujar Bahri Rajak Tan.” (Kabiro Aswad )
infestigasi:( Ruslan Waisamola)
Redaksi-Editor Media Ismito MOLOKUNEWS.COM-🇲🇨
