Oleh: Hairun Yusup PAO Penggembangan Aparatur Organisasi
(Himpunan Mahasiswa Taliabu).
Koperasi merupakan pilar ekonomi rakyat yang harus dikelola secara jujur, transparan, dan berlandaskan keadilan. Namun, dalam proses pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih di Desa Losseng,di masa kepemimpinannya PJ kades lama desa losseng tidak memiliki indikasi kesalahan.
Ketika di ganti dengan PJ kades baru desa losseng kami mencermati adanya indikasi pelanggaran prinsip dasar koperasi, khususnya terkait syarat kepengurusan yang melarang:
“Hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus atau pengawas lainnya, serta larangan berasal dari unsur Pimpinan Desa.”
maka dari itu kami meminta agar PJ kades baru segera mengevaluasi kembali pengurus koperasi merah putih yang ada di desa losseng.
“Pengurus dan pengawas koperasi tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus atau pengawas lainnya, serta tidak berasal dari unsur perangkat desa atau pemerintah desa.”
Hairun juga menegaskan bahwa keberadaan koperasi seharusnya dikelola secara demokratis, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Koperasi itu milik bersama. Kalau sudah diatur dan dijalankan seperti lembaga keluarga atau kelompok tertentu, maka semangat koperasi itu mati. PJ Kades harus turun tangan untuk evaluasi total,” ujar Hairun dalam keterangannya.
Penggembangan Aparatur Organisasi Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT), saya meminta kepada Penjabat Kepala Desa Losseng untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengurus Koperasi Merah Putih. Evaluasi ini penting dilakukan bukan hanya karena adanya dugaan pelanggaran, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi sebagai instrumen ekonomi kolektif.
Jika pengurus koperasi dibentuk berdasarkan hubungan keluarga atau kedekatan jabatan, maka sudah tentu nilai-nilai demokrasi, keterwakilan, dan transparansi akan hilang. Ini sangat berbahaya bagi masa depan koperasi dan potensi kesejahteraan masyarakat desa.
Kami di HMT mendorong agar proses evaluasi dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus dilakukan pembentukan ulang pengurus koperasi secara demokratis dan sesuai regulasi.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa koperasi tidak menjadi alat kekuasaan segelintir orang, tetapi benar-benar menjadi milik bersama yang dikelola secara adil dan profesional.
Kami percaya, ketika prinsip-prinsip ini ditegakkan, maka koperasi akan benar-benar menjadi kekuatan ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan.
Reporter MolokuNews ( Mito )
Editor MolokuNews ( Win )
