MOLOKUNEWS. COM
๐ฎ๐ฉ:AMBON
-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, resmi menahan tersangka Fitria Juniarty, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran dan Pengelolaan Kredit pada Kantor Bank Rakyat Indonesi ( BRI ) Unit Ambon, Tahun 2020 – 2023, Senin (22/9/2025) malam.
Kasus ini merugikan keuangan Negera Rp Rp1.975.257.330,00.-, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, perwakilan Maluku. Tersangka tiba di Kejati Malulu, sekitar pukul 16.30 Wit, dikawal langsung oleh tim penyidik, dan langsung dibawa ke ruangan guna dimintai keterangan.
Tersangka Fitri ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih 5 jam lamanya. Tersangka langsung digiring ke lapas kelas III Perempuan, menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku, dengan rompi merah sambil memakai masker, dengan kedua tangan diborgol, sembari meneteskan air mata.
๐ฎ๐ฉSUMBER : BPK MALUKU
RED MOLOKUNEWS .COM
